"Jadi kalau upah seperti itu sudah keliru, coba ada laporan dari karyawan pasti kami akan tindak lanjuti, saya juga bersyukur adanya pemberitaan ini, pasti kami akan cari-cari informasi dengan perusahaan tersebut," tandasnya.
Jadi kesimpulannya, kata dia, Nakertrans tidak ada permainan. Permainan apa, kewajiban perusahaan saja tidak pernah dilaporkan ke Dinas Nakertrans Morowali, yaitu laporan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karyawan PT MBN sejak awal perekrutan karyawan hingga sekarang.
"Mereka tidak pernah laporkan, jadi jumlah karyawan perusahaan itu kami tidak tahu, managemen saja kami tidak tahu, itu kewajiban perusaahan untuk melaporkan PKWT nya ke Dinas terkait, perusahaan ini keliru," tuturnya.***