METRO SULTENG-Presiden Joko Widodo mendorong DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, RUU itu merupakan inisiatif dari pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya.
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, rabu (5/4).
Menurut Jokowi UU tersebut akan memudahkan proses hukum terkait tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ini Kata Ganjar Pranowo Usai Dirinya Dapat Sorotan Publik Soal Penolakan Tim Israel Di Pildun U-20
"UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti," ucap dia.
Sebelumnya, UU Perampasan Aset jadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi III DPR RI mendukung Undang-Undang Perampasan Aset.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ditegur Investor Soal Pencucian Uang Rafael Hingga Diminta Klarifikasi
Hal itu disampaikan Mahfud MD mengarah ke Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Menanggapi hal itu, Bambang Pacul mengatakan mungkin UU Perampasan Aset itu bisa disahkan. Tetapi harus mendapat persetujuan dari para Ketua Umum Partai Politik.