METRO SULTENG - Bupati Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, kalah lagi di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI atas gugatan Tata Usaha Negara yang dilayangkan 7 ASN di Morowali Utara. Ke-7 ASN yang berperkara dengan Bupati merupakan ASN yang terkena kebijakan mutasi jabatan di tahun 2021.
Awal mula gugatan ini akibat terbitnya SK Bupati yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Morowali Utara kala itu. SK tersebut tentang pembatalan SK Bupati Definitif 7 Pejabat ASN di lingkup Pemkab Morowali Utara.
Baca Juga: Listrik di Morut Sering Padam, Apa Masalahnya? Begini Kata ULP Kolonodale
Diketahui, ke-7 ASN yang menggugat Bupati Morowali Utara ke Pengadilan TUN yaitu: Muh. Yamin Abd. Samad, Jibrail Abd. Kadir, Ramli, Zulkifli Dg Siame, Abd. Rauf, Ditengah Novita Mondoule, dan Muh Najib Umar.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 642 K/TUN/2022 tertanggal 12 Januari 2023, Hakim Agung yang mengadili perkara ini masing-masing H. Is Sudaryono selaku hakim ketua. Sedangkan hakim anggota Dr. H. Yodi Martono dan Dr. H. Yosran Wahyunadi.
Berdasarkan amar putusan MA, permohonan kasasi Bupati Morowali Utara dinyatakan ditolak. Sebelum mengajukan kasasi ke MA, Bupati Morowali Utara juga kalah dalam putusan banding di PTTUN Makassar tanggal 14 Juni 2022.
Bupati mengajukan banding ke PTTUN Makassar, karena saat sidang gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Palu, Sulteng, gugatan yang dilayangkan ke-7 ASN dinyatakan diterima. Putusan PTUN Palu nomor 33/G/2021/PTUN.Pl tanggal 29 Desember 2021.
Baca Juga: Ayo Datang di Job Fair PT. GNI Morowali Utara, Ini Persyaratan dan Jadwalnya
Kembali ke putusan kasasi MA. Ada dua poin yang diputuskan MA dalam pokok perkara kasasi TUN ini. Dua poin tersebut yakni:
1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Bupati Morowali Utara;
2. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara pokok perkara yang dimohonkan para penggugat (termohon) adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang pembatalan Keputusan Bupati Morowali Utara:
-(Nomor: 821.23/01/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.24/02/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821/03/KPE-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.23/04/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.24/05/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.22/07/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821.23/08/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821.24/09/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821/1010/KEP-B.MU/II/2021).