pemerintahan

Setelah 20 Tahun, Petani Desa Labean Miliki Jaringan Irigasi, 300 Hektar Sawah Bisa Dialiri Air

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:01 WIB

METRO SULTENG-Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, terus mempercepat perbaikan jaringan irigasi kewenangan daerah di Sulawesi Tengah.

Salah satu sasaran program Instruksi Presiden (Inpres) Irigasi Nomor 2 Tahun 2025 berada di Desa Labean Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala.

Perbaikan saluran sepanjang 1.891 meter itu ditujukan untuk mengairi sejumlah dusun yang selama bertahun-tahun kesulitan air. Kondisi itu membuat petani beralih ke tanaman palawija.

Baca Juga: Gunung Jadi Sumbing di Morowali Utara, Pohon Lenyap, Malapetaka Mengintip

Kepala Desa Labean, Suaib mengungkapkan rasa syukur adanya proyek pembangunan jaringan irigasi. Karena selama 20 tahun belum tersentuh bantuan, sehingga masyarakat petani sering berkeluh kesah kekurangan air.

"Alhamdulillah, dengan adanya proyek tersebut, 7 kelompok tani yang ada di Labean saat ini bisa dapat merasakan manfaat, serta 300 hektar lebih sawah bisa di air lebih maksimal. Bahkan untuk kebutuhan air irigasi dapat dirasakan pula oleh masyarakat Desa Meli," ujar Suaib saat dihubungi media, Rabu (17/12).

Lebih lanjut, para petani juga berharap kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk memperhatikan Bendung induk agar hasil bisa lebih berlimpah.

Baca Juga: Bupati Morowali Pasang Badan untuk Guru Pedalaman, Oknum Pungli Siap Disikat

Camat Balaesang, Asrun mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih karena ini merupakan kebutuhan para petani dalam pengelolaan sawah untuk meningkatkan produksi, karena selama ini para petani terkendala dengan kecukupan air yang mengairi persawahan disebabkan karena jaringan irigasi yang sudah rusak, sehingga volume air menjadi berkurang.

Maka dengan adanya pembangunan jaringan irigasi tersebut dapat terpenuhinya kebutuhan air persawahan, sehingga hasil panen padi dapat meningkat.

Asrun berharap pekerjaan pembangunan jaringan irigasi ini sesuai standar operasional prosedur (SOP) ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga jaringan irigasi yang dibangun berkualitas sesuai spek standar kualitas bangunan.

"Kepada para petani/kelompok tani dan P3A setempat agar dapat melakukan pemanfaatan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersebut dengan baik dan berkelanjutan," pungkasnya.***

Tags

Terkini