pemerintahan

Lantik Komisioner Komisi Informasi Sulteng 2025–2029, Anwar Hafid Tegaskan Digitalisasi sebagai Kunci Transparansi

Selasa, 9 Desember 2025 | 05:48 WIB
Gubernur Sulteng melantik anggota KI periode 2025-2209

METRO SULTENG– Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi melantik dan mengambil sumpah lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029 yang digelar di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Senin (8/12/2025).

Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa tugas baru lembaga yang berperan strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik di daerah.

Adapun komisioner yang dilantik adalah H. Moh. Rizky Lembah, Hary Azis, Indra A. Yosvidar, Santi Rahmawaty dan Irfan Deny Pontoh. Kelimanya diharapkan mampu memperkuat tata kelola informasi publik yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Morowali Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mess Pemda

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa transparansi tidak mungkin terwujud tanpa digitalisasi. Ia menilai, transformasi digital adalah fondasi utama dalam menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

"Seluruh informasi publik pemerintah daerah harus tersedia dan dapat diakses secara cepat melalui platform digital," jelasnya.

Gubernur juga mengumumkan rencana peluncuran layanan 'Halo Gubernur' yang terintegrasi dalam Command Center, sebuah pusat komunikasi terpadu yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung selama 24 jam.

Operator khusus telah dipersiapkan untuk menerima setiap laporan, yang selanjutnya akan diteruskan kepada perangkat daerah terkait, termasuk Komisi Informasi apabila menyangkut sengketa informasi.

Baca Juga: Rayakan Hari Menanam Pohon 2025, PT Vale Ajak Mahasiswa KKN Unanda Gerakkan Penghijauan

Ia menargetkan seluruh perangkat daerah di Sulawesi Tengah sudah terhubung penuh dengan Common Center paling lambat Maret 2026. Peluncuran tahap awal akan dilakukan pada Desember ini, sementara instansi yang belum memiliki kesiapan server diberikan waktu hingga tiga bulan untuk melakukan penyesuaian. Langkah ini diyakini akan mempercepat keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Meski mendorong keterbukaan, Gubernur mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka ke publik, terutama yang berkaitan dengan rahasia negara dan dokumen yang harus melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun eksternal seperti oleh BPK. Ia menilai, tantangan terbesar saat ini adalah menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi yang memang harus dirahasiakan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur kembali menekankan dua kunci sukses dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yaitu digitalisasi dan profesionalisme.

Transformasi digital, menurutnya, memungkinkan masyarakat mengakses seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan tanpa harus datang secara fisik ke kantor pemerintah.

Baca Juga: RSUD Aceh Tamiang Kembali Normal Usai Pembersihan Pasca Bencana Banjir, Kemenkes Pastikan Seluruh Fasilitas Segera Berfungsi

Sementara itu, profesionalisme melalui merit system merupakan jalan terbaik untuk membangun aparatur sipil negara yang berkelas dunia.

Halaman:

Tags

Terkini