pemerintahan

Wakili Bupati Morowali, Sekda Yusman Mahbub Sampaikan Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Pada Rapat Paripurna

Jumat, 14 November 2025 | 20:15 WIB
Sekretaris Daerah Pemkab Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si (Metrosulteng)

METROSULTENG – Bupati Morowali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Morowali, Jumat (14/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD Ihwan Mohammad Thaiyeb dan Wakil Ketua II DPRD Sultanah Hadie, serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD Morowali. Hadir pula unsur Forkopimda Morowali, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, Eselon III dan IV Lingkup Pemkab Morowali serta Insan Pers.

Ketua DPRD Morowali, Herdianto menyampaikan bahwa Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah Daerah, khususnya Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Relokasi Rumah di Anjungan Matano Morowali Kembali Berprogres, Warga: Semoga Dapat Harga Layak

Sementara itu, Dalam sambutan tertulis Bupati Morowali yang dibacakan oleh Sekda, disampaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam menentukan kapasitas fiskal serta kemandirian keuangan daerah.

Melalui penerimaan pajak dan retribusi, pemerintah daerah memperoleh ruang fiskal untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen Kabupaten Morowali dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada aspek pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sekda membacakan sambutan Bupati.

Baca Juga: Hari Bakti Imigrasi–Pemasyarakatan: Kanim Banggai Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Warga Binaan dan Masyarakat

Pemerintah meyakini bahwa efektivitas kebijakan fiskal daerah akan berpengaruh langsung terhadap kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi, rekomendasi, serta saran perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah telah melakukan penyempurnaan pada rancangan aturan ini, meliputi:

Penyesuaian nomenklatur dan klasifikasi jenis pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta peraturan pelaksanaannya;

Penyempurnaan mekanisme penetapan tarif, pemungutan, dan penyetoran pajak serta retribusi untuk menjamin efisiensi administrasi dan kemudahan bagi wajib pajak;

Penambahan objek retribusi baru;

Penyesuaian substansi hukum terkait pembagian hasil pajak dan retribusi;

Halaman:

Tags

Terkini