METROSULTENG — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mengumumkan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pilihan layanan dalam pembuatan paspor bagi masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi publik dan peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua jenis paspor yang dapat diajukan masyarakat, yakni Paspor Elektronik 5 tahun dengan tarif Rp650.000, dan Paspor Elektronik 10 tahun dengan tarif Rp950.000.
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, tersedia Layanan Percepatan Paspor dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 (di luar biaya paspor). Layanan percepatan memungkinkan paspor selesai dalam satu hari kerja, sementara layanan reguler memerlukan waktu empat hari kerja.
“Kantor Imigrasi memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih jenis layanan sesuai kebutuhan,” ujar Yusva Aditya.
Pendaftaran paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, di mana pemohon dapat memilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan. Untuk layanan percepatan, pemohon diharapkan datang langsung ke Kantor Imigrasi Banggai sebelum pukul 11.00 WITA, membawa dokumen asli yang dipersyaratkan.
Adapun layanan percepatan ini hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor, bukan untuk paspor rusak atau hilang.
Kantor Imigrasi Banggai juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kesesuaian data diri pada seluruh dokumen agar proses berjalan lancar dan menghindari penundaan.***