pemerintahan

IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY Siap Kawal Sesuai Arahan Prabowo

Minggu, 21 September 2025 | 21:21 WIB
AHY sebut bakal kawal pembangunan IKN untuk penuhi Perpres dari Prabowo terkait persiapan jadi ibu kota politik 2028. (kemenparekraf.go.id)

METRO SULTENG - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

AHY menyatakan akan terus mengawal IKN seiring dengan rencana IKN sebagai ibu kota politik di tahun 2028 mendatang.

Rencana itu pun telah memiliki kekuatan hukum karena tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.

AHY: Kawal Sesuai Arahan Presiden

Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan memantau pembangunan IKN seperti mandat yang sudah diberikan oleh Prabowo.

Baca Juga: Diduga Ada Intervensi, Polisi dan Jaksa Takut Menahan Tersangka Penganiyaan Anak Dibawah Umur di Desa Oti

“Ya, kita kawal semuanya, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau pusat yudikatif maupun legislatif,” ujar AHY kepada awak media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Minggu, 21 September 2025.

Ia menambahkan bahwa IKN akan siap digunakan ketika kawasan yudikatif, legislatif, dan eksekutif telah selesai dibangun.

“Nah, kalau itu (legislatif dan yudikatif) sudah rampung, bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara,” tambahnya.

Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.

Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.

Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Baca Juga: Prabowo Akan Sampaikan Pidato di Sidang Majelis Umum PBB Usai, Presiden AS, Istana: Penghormatan kepada Bangsa Indonesia

Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.

Halaman:

Tags

Terkini