pemerintahan

Pemkab Morowali–Kejari Sepakat Terapkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara

Jumat, 19 September 2025 | 20:32 WIB
Wakil Bupati Morowali, Ireane Iliyas (kiri), Kejari Morowali, Naungan Harahap (kanan) (Ist)

METROSULTENG – Pemerintah Kabupaten Morowali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menandatangani nota kesepakatan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana umum. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Kejari Morowali, Senin sore (15/9/2025).

Pemkab Morowali diwakili Wakil Bupati Iriane Iliyas, S.E., sementara Kejari Morowali diwakili Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, S.H., M.H. Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat, S.H., M.H., serta dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid, M.Si., para kepala daerah se-Sulawesi Tengah, dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Sulteng.

Dalam amanatnya, Gubernur Anwar Hafid menilai penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan langkah maju dalam menghadirkan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Kadis Pendidikan dan Aliansi Mahasiswa Morowali Nyaris Adu Jotos, Dialog Buntu

“Konsep Restorative Justice adalah bentuk keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan serta hubungan baik antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem peradilan yang tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan memperkuat kewajiban sosial,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menegaskan bahwa penerapan mekanisme sanksi sosial berbasis Restorative Justice merupakan langkah nyata memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan kejaksaan.

Baca Juga: Driver Terkejut, Kernek Cantik Terguling di Bahu Jalan

Melalui kesepakatan ini, Pemkab Morowali berharap pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum dapat berjalan sesuai mekanisme yang jelas, transparan, serta memberi dampak positif bagi penyelesaian perkara di tingkat daerah.***

 

Tags

Terkini