pemerintahan

Kantor Pertanahan Banggai Laut Launching Layanan Peralihan Elektronik dan Atrian Online

Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:24 WIB
Launching layanan peralihan elektronik kantor pertanahan Banggai Laut yang dihadiri juga oleh Mitra PPAT (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, telah melaunching layanan peralihan elektronik yang dihadiri juga oleh Mitra PPAT yang ada di Banggai Laut.

“Dengan dimulainya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Banggai Laut yang merupakan daerah kepulauan tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang di jalankan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Muksin, Jumat (29/8).

Baca Juga: BPN Touna Ungkap Alasan Balik Nama Waris Belum Bisa Diproses, Berikut Kronologinya

Di Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut merupakan Kantah yang ke-7 yang telah menerapkan layanan peralihan elektronik dan antrian online setelah Kantah Tojo Una-una, Morowali Utara, Morowali, Kota Palu, Poso dan Banggai Kepulauan.

Diharapankan dengan adanya layanan peralihan elektronik ini, masyarakat yang ada di Kabupaten Banggai Laut, semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan.

Ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim

Selain dapat memberikan kemudahan kepada Masyarakat, transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena, dengan Peralihan Elektronik ini data kita _end-to-end_, sejak akte dibuat sampai jadi sertipikat, semua tercatat di sistem informasi yang ada di Kantor Pertanahan.

Jika Masyarakat ingin mengalihkan tanahnya yang sudah bersertipikat, tentunya harus membuat Akte dulu ke PPAT.

Baca Juga: Peluang Lokal Tergeser? Proyek Rp23 M Kantor Imigrasi Morowali Libatkan KSO Asal Kendari

Sebelum PPAT membuat Akte wajib melakukan pengecekan sertipikat terlebih dahulu yang dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.

Setelah Akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data melalui system elektronik yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan untuk dilakukan verifikasi datanya, sehingga layanan dapat dilakukan secara Cepat, Tepat dan Berkualitas sebagaimana standar layanan prima atau moto layanan yang dicetuskan oleh Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri.***

 

Tags

Terkini