pemerintahan

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Minta Masyarakat Ikut Berantas Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:03 WIB
Amirudin Tamoreka

METRO SULTENG-Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, membuka secara resmi, sosialisasi anti korupsi dan penandatanganan piagam audit intern, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (21/8/2025)

Kegiatan tersebut merupakan salah satu pemenuhan kegiatan Monitoring, Controlling, Surveillance, of Prevention (MCP), merupakan tindak lanjut dari Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi.

Baca Juga: LIBU MOMI Sulteng, Sang Penjaga Budaya Kaili

Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan, korupsi tergolong kejahatan luar biasa, efektifitas pemberantasan korupsi tidak hanya dengan membuat peraturan perundangan-undangan saja. Namun, yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi.

"Tanpa Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas mustahil pemberantasan korupsi bisa maksimal," kata Bupati.

Olehnya itu lanjut Bupati, masyarakat harus ambil bagian untuk mencegah korupsi. Kepantasan dan kepatutan yang harus menjadi budaya.

"Takut melakukan korupsi bukan hanya terbangun atas ketakutan terhadap denda atau penjara , tetapi harus didasarkan pada takut terhadap sanksi sosial, malu kepada keluarga, kepada tetangga, dan yang terpenting malu kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Pada kesempatan itu Bupati mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjadi bagian penting dari gerakan budaya anti korupsi ini. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pendidik. Institusi pendidikan, Keagamaan, hingga kesenian adalah bagian penting dari upaya tersebut.

Baca Juga: Forum KTT Sulteng Peduli Gempa Poso, Salurkan Bantuan Rp162 Juta

"Sehingga dengan keteladanan yang baik dapat memperbaiki regulasi dan reformasi birokrasi," imbuhnya.

Pada tanggal (30/12/2022) lalu, kata Bupati, ia telah memberikan kewenangan kepada Inspektorat Daerah untuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, cacatan, dokumentasi, aset, dan personil pada instansi/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern.

“Saya tahu dinas mana saja dan semuanya, yang memotong uang jalan, memotong perjalanan dinas, memotong uang makan, potong ini dan itu," terangnya.

Jadi sambung Bupati, tolong selagi masih ada kesempatan perbaiki prilaku tersebut, kerja yang baik, usahakan internal baik, karna kalau internal buruk berdampak juga pada penilaian kinerja semuanya.

Sementara Plt. Inspektur Inspektorat Syafrullah Mambuhu mengatakan, Inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak bisa bekerja sendirian, tetapi perlu dukungan dari seluruh perangkat daerah.

"APIP melalui clerance atau dalam menentukan terhadap pengaduan masyarakat tersebut berindikasi administrasi atau pidana. Kemudian APIP harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing," kata Syafrullah.

Halaman:

Tags

Terkini