pemerintahan

Nusron Wahid Tegaskan Tanah Yang Bisa Dikuasai Negara adalah HGU dan HGB, Bukan Tanah Rakyat atau Pekarangan, Berikut Pejelasan Lengkapnya

Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:27 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

METRO SULTENG- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi tentang pernyataannya mengenai tanah negara.

Nusron menjelaskan maksud Negara bisa mengambil tanah nganggur adalah merunut pada Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945.

Dalam Undang Undang tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Istimewa di Bulan Kemerdekaan RI Ini, BRI Buka Rekrutmen BFLP 2025: Level Up Karier Kamu, Sesuai Passion!

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa tanah dengan kondisi tersebut yang menurutnya bisa digunakan untuk mendukung pemerintah.

Baca Juga: Arti Mimpi Buang Air Kecil Pertanda Datangnya Rezeki dan Perubahan Dalam Hidup

“(Penggunaan tanah) untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyedia lahan bagi kepentingan umum,” terangnya.

Ia melanjutkan kepentingan umum yang bisa diakses pemerintah di antaranya seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan lainnya.

“Jadi, ini menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektar tapi ditangguhkan, tidak dimanfaatkan, tidak produktif,” tambahnya.

Nusron juga menegaskan bahwa tanah yang sudah mempunyai kepemilikan tidak termasuk dalam bagian tersebut.

Baca Juga: Pintu Ruangan Terkunci, Kabag Umum Pemkab Morowali Diduga Tidur Saat Jam Kerja

“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, ia mengatakan soal tanah milik negara sebenarnya adalah sebuah candaan, namun ia pun mengakui kalau hal tersebut kurang pas untuk jadi guyonan.

“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia atas sabul lisan ini dan kami berkomitmen akan lebih hati-hati memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah bisa tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun,” tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini