METRO SULTENG - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD, dalam Pidato resmi disampaikan Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira Kendjo, pada Senin (28/7/2025).
Langkah ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Djira menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan karena adanya beberapa faktor yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Hal ini meliputi pergeseran anggaran antar organisasi, kebutuhan pembiayaan akibat keadaan darurat, serta penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Kondisi ekonomi daerah juga ikut memengaruhi, di mana Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Morowali Utara tahun 2024 berdasarkan harga konstan 2010 mengalami penurunan 14,03 persen. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya nilai produksi sektor pengolahan, pertambangan, dan penggalian.
Djira menyoroti pentingnya pengendalian inflasi dalam pembangunan ekonomi daerah. Kenaikan harga barang yang tidak terkendali dapat menurunkan daya beli masyarakat dan meningkatkan jumlah penduduk miskin.
Data tahun 2023 menunjukkan, penduduk miskin di Morowali Utara mencapai 16.740 jiwa atau 11,95%, menurun dari tahun sebelumnya sebesar 12,85%. Namun, faktor budaya seperti komunitas adat terpencil dan perpindahan penduduk pencari kerja masih menjadi tantangan pengentasan kemiskinan.
Dalam rancangan perubahan APBD Morowali Utara 2025, pemerintah memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,520 triliun, menurun dari sebelumnya Rp1,538 triliun atau turun Rp18,28 miliar.
Rincian perubahan pendapatan adalah sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp266,8 miliar menjadi Rp268,5 miliar (naik Rp1,72 miliar). Pendapatan transfer turun dari Rp1,267 triliun menjadi Rp1,247 triliun (turun Rp20 miliar), dan Pendapatan lain-lain yang sah tetap di angka Rp4,2 miliar.
Sementara itu, belanja daerah mengalami penurunan signifikan sebesar Rp81,56 miliar, dari target semula Rp1,614 triliun menjadi Rp1,533 triliun.
Dengan turunnya pendapatan dan belanja daerah, Morowali Utara menghadapi defisit anggaran sebesar Rp13,08 miliar. Untuk menutupi defisit ini, pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp67,72 miliar, turun dari proyeksi awal Rp133,76 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan juga turun dari Rp57,41 miliar menjadi Rp54,64 miliar. Selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan menciptakan surplus pembiayaan sebesar Rp13,08 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Dipenghujung pidatonya, Wakil Bupati Morowali Utara menyampaikan harapannya agar pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan kabupaten yang sehat, cerdas, dan sejahtera.