pemerintahan

Gubernur Sulteng Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional PT CAS di Morut

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:31 WIB
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. (Foto : Biro Adpim)

METRO SULTENG — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi merekomendasikan penghentian sementara operasional PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Kabupaten Morowali Utara.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 500.17.4/305/Ro.Hukum tanggal 14 Juli 2025 yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi.

PT CAS diketahui membuka lahan sekitar 460 hektar dan menanam sawit seluas 131 hektar di Desa Mayoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara sejak 2024. Perusahaan itu beroperasi belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Saran Pemprov Sulteng, Sebaiknya PT LNM dan PT CAS ke Pengadila

Dokumen ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015.

PT CAS sendiri baru mengantongi PKKPR Nomor 16042410317212008 tertanggal 16 April 2024.

Gubernur Sulteng menegaskan, Bupati Morowali Utara (Morut) punya kewenangan penuh menghentikan aktivitas perusahaan yang melanggar aturan. Karena itulah, Bupati Morowali Utara diminta menindaklanjuti rekomendasi dari provinsi, dalam hal ini rekomendasi Gubernur Sulteng.

Jika tidak juga diindahkan sang bupati, maka Pemprov Sulteng akan mengambil langkah tegas, termasuk penghentian permanen.

Baca Juga: Komitmen Gubernur Sulteng dalam Penataan Ruang Laut

“Penegakan hukum dan keadilan agraria tidak boleh sekadar jadi wacana. Pemerintah hadir untuk melindungi hak rakyat. Semua wajib patuh pada regulasi,” tegas Anwar Hafid.

Langkah ini juga bagian dari komitmen Pemprov Sulteng dalam menertibkan perizinan perkebunan dan mencegah kerugian negara akibat potensi hilangnya pendapatan pajak dari perusahaan tanpa HGU. (*)

 

Tags

Terkini