pemerintahan

Pemkab Morowali Sampaikan Lima Usulan Ranperda dan Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Selasa, 8 Juli 2025 | 19:14 WIB
Sekda Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si. (Ist)

METRO SULTENG– Atas nama Bupati Morowali, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Yusman Mahbub, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (7/7/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, merupakan Paripurna ke-12, ke-13, dan ke-14 masa persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, sesuai jadwal yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD.

"Hari ini terdapat tiga agenda paripurna. Pertama, laporan Badan Anggaran terkait realisasi semester pertama APBD TA 2025 dan prognosis enam bulan berikutnya. Kedua, penyampaian enam Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan pemerintah daerah. Ketiga, penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Herdianto saat membuka rapat.

Baca Juga: Koordinasi dengan Pemdes Bahomakmur, Warga Transmigrasi 1993 Tegaskan Lahan TPU Bahodopi Milik Mereka

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran oleh Sekretaris DPRD, Ruhban, dilanjutkan penyampaian enam Ranperda inisiatif DPRD oleh Asgar Wahab.

Dalam sambutan Bupati Morowali yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah sesuai ketentuan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan khusus daerah, sekaligus menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun lima Ranperda usulan Pemerintah Daerah yang disampaikan dalam rapat, yaitu:

  1. Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota.

  2. Ranperda tentang Kerja Sama Antar Desa.

  3. Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.

  4. Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PDAM menjadi Perumda Air Minum Kabupaten Morowali.

  5. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2026–2027.

Selanjutnya, Sekda Yusman Mahbub juga menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut, penyusunan Ranperda tersebut merujuk pada dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama dengan DPRD.

Halaman:

Tags

Terkini