METRO SULTENG - Tuntutan masyarakat Kelurahan Tipo, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya terkabul. Sebab, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menepati janjinya yang menutup permanen tambang galian C dengan menerbitkan surat resmi.
Tambang galian C yang ditutup Gubernur Sulteng, letaknya bukan di Tipo. Tapi di bagian atas kelurahan itu, tepatnya di Gunung Gawalise wilayah Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Baca Juga: SMKN 8 Palu Terima Hibah Alat Praktik, Penyerahan Disaksikan Gubernur Sulteng
Pencabutan IUP kedua perusahaan tertuang dalam surat Gubernur Sulteng tertanggal 18 Juni 2025 dengan nomor: 500.10.2.3/299/Ro.Hukum.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng.
Langkah ini diambil Gubernur Sulteng sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat Tipo dan sekitarnya.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Sentil ASN Arogan saat Melayani Masyarakat
Surat tersebut menindaklanjuti sejumlah dasar hukum dan kajian teknis, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan.
4. Permen ESDM RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Selain itu, Gubernur Sulteng juga mempertimbangkan:
1. Kajian teknis dari Dinas ESDM Sulteng terkait pencabutan IUP operasi produksi PT Bumi Alpha Mandiri dan IUP eksplorasi PT Tambang Watu Kalora.