Sekretaris BPKAD Donggala, Fikri, menjelaskan bahwa di tahun-tahun sebelumnya, anggaran masih mampu menutupi beban gaji PPPK karena jumlahnya belum signifikan.
Namun, sejak adanya peningkatan besar-besaran dalam rekrutmen PPPK, fiskal daerah mulai terganggu. Ia menyebut tahun 2024 bahkan mengalami defisit Rp5 miliar hanya dari pos gaji PPPK. Hal ini diperburuk oleh penarikan Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur oleh pemerintah pusat senilai Rp140 miliar.
Selain itu, Bupati Vera juga mengungkapkan telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri penyebab tidak transparannya proses rekrutmen PPPK di masa lalu, termasuk dugaan tidak diperhitungkannya kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia Tahun 2026, BP Haji Soroti Kinerja Kemenag
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang bertanggung jawab.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Kapolres Donggala, Kepala BKD, Asisten II, serta Kepala dan Sekretaris BPKAD Kabupaten Donggala. (*)