pemerintahan

Gubernur Sulteng Ultimatum Perusahaan Tambang Terkait Jalan Nasional dan Pencemaran Lingkungan

Kamis, 1 Mei 2025 | 18:40 WIB
Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Wagub Reny Lamadjido hadir di acara Talk Show Berani Ngopi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025) di Kota Palu. (Foto: Ist).

Selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Gubernur Anwar Hafid menegaskan berani menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah Sulteng.

Baca Juga: Industri dan Hak Buruh Perempuan di Kawasan IMIP

“Inventarisir bukaan tambang, lalu turunkan Satgas lingkungan di sana untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Dengan keberanian dan ketegasan ini, gubernur berharap pembangunan ekonomi dan ekologis di Sulteng bisa berjalan beriringan, bukan justru saling meniadakan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini