Selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Gubernur Anwar Hafid menegaskan berani menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah Sulteng.
Baca Juga: Industri dan Hak Buruh Perempuan di Kawasan IMIP
“Inventarisir bukaan tambang, lalu turunkan Satgas lingkungan di sana untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Dengan keberanian dan ketegasan ini, gubernur berharap pembangunan ekonomi dan ekologis di Sulteng bisa berjalan beriringan, bukan justru saling meniadakan. (*)