METRO SULTENG - Juru bicara Bupati Donggala, Azman Asgar, merespons pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Donggala Muhamad Irvan, terkait langkah Bupati Donggala Vera Laruni yang akan melakukan evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun 2024.
Sebelumnya, Ketua Komisi I meminta Pemkab Donggala dalam hal ini bupati, untuk tidak terburu-buru melakukan evaluasi. Sebab ia khawatir akan ada resistensi di masyarakat. Ia menyarankan untuk membentuk Satgas jika dilakukan evaluasi.
Ada beberapa poin disampaikan Azman mewakili Bupati Donggala. Pertama, kata Azman, evaluasi terhadap kelulusan PPPK, dimana Bupati Donggala dapat memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelulusan PPPK tahun 2024.
Baca Juga: Ketua Persido Donggala Bantah Sisa Honor Panitia Liga IV Belum Dibayarkan
Pemeriksaan ulang dapat dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses seleksi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka kelulusan PPPK tersebut dapat dibatalkan.
Kedua, evaluasi kinerja PPPK dapat dilakukan secara berkala. Evaluasi kinerja dapat dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja yang merupakan atasan langsung dari pegawai.
"Apabila kinerja yang diharapkan tidak tercapai, maka PPPK dapat dievaluasi," kata Azman dalam rilisnya Jum'at (11/4/2025) sore.
Ketiga, seharusnya DPRD tahu kemampuan kondisi keuangan daerah di tengah banyaknya penerimaan formasi PPPK tahun 2024.
Sementara postur APBD Donggala sudah tidak sesuai dengan HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Baca Juga: Ibu Kota Donggala Banjir, Bupati Vera Langsung Turunkan Tim Teknis Lakukan Penanganan
"Apakah ini diketahui seluruh anggota DPRD, utamanya ketua Komisi I? Problem ini justru luput dari pengawasan anggota DPRD Donggala," ujar Azman.
Namun, lanjut dia, apa yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD ada benarnya. Dan akan menjadi lebih benar jika menggunakan fungsi pengawasan lewat RDP (rapat dengar pendapat) untuk melakukan penyelidikan proses rekrutmen PPPK.
"Biar masalahnya lebih berorientasi kerja daripada bising," sindir Azman.
Ia juga menyatakan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Bupati Donggala terhadap PPPK bukan merupakan hal yang ilegal. Ini diatur dalam UU.
Rujukannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kemudian Peraturan Menteri PAN-RB (Permen-RB) No. 14 Tahun 2019 dan turunannya.