Sejumlah syarat harus dipenuhi agar penyelenggaraan tata kelola birokrasi berbasis WFA dan WFH bisa berjalan sesuai harapan. Syarat itu antara lain tersedia infrastruktur internet serta pejabat dan pegawainya tidak gaptek alias gagap teknologi.
Cara kerja WFA pada satu sisi memberi dampak terhadap tata kelola birokrasi pelayanan yang murah dan cepat serta efisien. Namun pada sisi lain, cara kerja seperti ini berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja atau pensiun dini bagi yang tidak bisa adaptif, update dan inovatif.
Suka tidak suka cara seperti ini sudah jadi kebutuhan global. Cepat atau lambat namun pasti, perubahan itu akan datang dan tidak bisa dihindari. Karena itu semuanya harus bersiap diri, agar tidak masuk kelompok yang akan dirumahkan. (*)