METRO SULTENG - Bupati Kabupaten Donggala, Vera Laruni, merespons surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat Nomor 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025.
Surat tersebut terkait permintaan kepada Bupati Donggala untuk mencabut atau membatalkan SK pelantikan 31 PNS sebagai Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Pastikan Keamanan dan Kualitas, Bupati Donggala Tinjau Pasar Takjil Ramadan di Banawa
Untuk menindaklanjuti hal itu, Vera mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan audiens dengan BKN guna mengonsultasikan terkait surat tersebut.
"Karena, proses pelantikan terjadi pada masa Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya," ujar Vera dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Kemudian, selaku Bupati Donggala, Vera Laruni akan melakukan evaluasi terhadap kinerja BKD Donggala terkait pelanggaran yang dimaksud.
Baca Juga: Tegas, Bupati Vera Laruni Peringatkan ASN Donggala yang Bermain Proyek
Jika terbukti ada kelalaian dan terdapat ketidakpatuhan aturan, Vera Laruni akan memberikan sanksi tegas kepada BKD.
"Sesuai surat BKN, maka dalam waktu dekat akan dilakukan restrukturisasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Donggala sebagai upaya penyegaran di birokrasi," kata Vera.
Sebagai informasi, Kepala BKN Pusat menyatakan pelantikan 31 pejabat di Pemkab Donggala terjadi pelanggaran norma, prosedur, standar dan kriteria, atau NPSK.
Baca Juga: Bupati Donggala Keluarkan Edaran Salat Berjamaah dan Makmurkan Masjid
BKN juga menyatakan, apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka data 31 PNS akan dilakukan pemblokiran. Layanan kepegawaian instansi juga akan ditangguhkan sampai dengan masalah ini terselesaikan.
Pencabutan SK pelantikan terhadap 31 PNS wajib dilakukan oleh Bupati Donggala. Karena pelantikan 31 PNS oleh Pj Bupati Donggala sebagai pejabat Administrator dan Pengawas, tidak pernah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Kata lainnya, pelantikan tersebut mengabaikan prosedur NPSK. (*)