Bupati Donggala Keluarkan Edaran Salat Berjamaah dan Makmurkan Masjid

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 08:27 WIB
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. (Foto: Ist).
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Bupati Donggala Vera Elena Laruni menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Salat Berjamaah di masjid atau musalah.

Secara umum, edaran bernomor 800/0124/Bagian Kesra/2025 tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para kepala desa se-Kabupaten Donggala.

Baca Juga: Tegas, Bupati Vera Laruni Peringatkan ASN Donggala yang Bermain Proyek

Edaran yang dikeluarkan Bupati Donggala, merupakan tindaklanjutinSurat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2025 tertanggal 5 Maret tentang Salat Berjamaah di masjid dan musalah.

Edaran Bupati Donggala.
Edaran Bupati Donggala.
Edaran berlogo burung garuda itu ditandatangani Bupati Vera pada 6 Maret 2025 yang diperuntukkan bagi Sekkab, Asisiten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RS Kabelota, Direktur PDAM Uwe Lino, selurah Kabag, Camat, Kepala UPT dan Perpus, Kepsek negeri maupun swasta, Lurah dan Kepala Desa.

Baca Juga: Kembali dari Retret, Vera-Taufik Langsung 'Tancap Gas' Urus Donggala

Dalam edaran tersebut disebutkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di bulan suci Ramadan 1446 H bagi pegawai muslim, masyarakat muslim, maupun siswa muslim di lingkungan kerja masing-masing.

Adapun isi SE tersebut sebagai berikut:

1. Menghentikan atau menunda sementara aktivitas 30 menit sebelum waktu Zuhur dan Ashar dimulai, untuk segera ke Masjid atau Musalah terdekat melaksanakan shalat berjamaah.

2. Bagi ASN atau aparat kelurahan dan desa yang sedang memberikan pelayanan ke masyarakat, agar dapat memberikan pengertian terkait poin (1) dengan baik dan sopan.

3. Pelaksanaan kegiatan rapat/bimtek/sosialisasi atau sejenisnya agar dapat menyesuaikan dengan waktu salat Zuhur dan Ashar.

Baca Juga: Bupati Donggala: Jadikan Safari Ramadan Wadah Serap Aspirasi Masyarakat

4. Bagi kantor perangkat daerah/uit kerja/kelurahan/desa/sekolah yang aksesnya jauh dari masjid/musalah agar menyiapkan tempat/fasilitas memadai untuk pelaksanaan salat berjamaah.

5. Selesai salat sedapat mungkin para jamaah berikan ceramah/kultum.

Bentuk imbauan dalam edaran tersebut yakni menghentikan segala aktivitas pada saat adzan berkumandang, bagi yang muslim berperan aktif bersama-sama memakmurkan masjid dan musalah dengan salat berjamaah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X