METRO SULTENG - Bupati Donggala Vera Elena Laruni menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Salat Berjamaah di masjid atau musalah.
Secara umum, edaran bernomor 800/0124/Bagian Kesra/2025 tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para kepala desa se-Kabupaten Donggala.
Baca Juga: Tegas, Bupati Vera Laruni Peringatkan ASN Donggala yang Bermain Proyek
Edaran yang dikeluarkan Bupati Donggala, merupakan tindaklanjutinSurat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2025 tertanggal 5 Maret tentang Salat Berjamaah di masjid dan musalah.
Baca Juga: Kembali dari Retret, Vera-Taufik Langsung 'Tancap Gas' Urus Donggala
Dalam edaran tersebut disebutkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di bulan suci Ramadan 1446 H bagi pegawai muslim, masyarakat muslim, maupun siswa muslim di lingkungan kerja masing-masing.
Adapun isi SE tersebut sebagai berikut:
1. Menghentikan atau menunda sementara aktivitas 30 menit sebelum waktu Zuhur dan Ashar dimulai, untuk segera ke Masjid atau Musalah terdekat melaksanakan shalat berjamaah.
2. Bagi ASN atau aparat kelurahan dan desa yang sedang memberikan pelayanan ke masyarakat, agar dapat memberikan pengertian terkait poin (1) dengan baik dan sopan.
3. Pelaksanaan kegiatan rapat/bimtek/sosialisasi atau sejenisnya agar dapat menyesuaikan dengan waktu salat Zuhur dan Ashar.
Baca Juga: Bupati Donggala: Jadikan Safari Ramadan Wadah Serap Aspirasi Masyarakat
4. Bagi kantor perangkat daerah/uit kerja/kelurahan/desa/sekolah yang aksesnya jauh dari masjid/musalah agar menyiapkan tempat/fasilitas memadai untuk pelaksanaan salat berjamaah.
5. Selesai salat sedapat mungkin para jamaah berikan ceramah/kultum.
Bentuk imbauan dalam edaran tersebut yakni menghentikan segala aktivitas pada saat adzan berkumandang, bagi yang muslim berperan aktif bersama-sama memakmurkan masjid dan musalah dengan salat berjamaah. (*)