pemerintahan

Pernah 2 Periode Jadi Kades, Kini Anton K Kembali Bertarung di Pilkades Banagang Tolitoli

Jumat, 7 Februari 2025 | 08:26 WIB
Salah satu Calon Pilkades Banagang Kecamatan Dampal Utara Anton K ( berkaos putih) saat mengikuti Tes akhir Pilkades Tingkat Kabupaten

METRO SULTENG-Anton K  Banagang mengucap syukur dan merasa legah setelah mengetahui dirinya dinyatakan memenuhi syarat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tolitoli, Samsu M Saleh SH, untuk mengikuti konstestasi dalam pemilihan kepala Desa Banagang, Kecamatan Dampal Utara, tahun ini.
 
Proses  seleksi tahap dua pilihan kepala desa di tingkat kabupaten yang di gelar di aula kantor tersebut pada, Selasa 4 Februari 2025, juga di hadiri oleh semua pemangku kepentingan di desa tersebut, di antaranya ketua pemilihan calon kepala desa tingkat desa, aparatur desa, Panwas desa, sejumlah Kepala Bidang dan staf BPMPD, aparat kepolisian dan sejumlah awak media.

Baca Juga: AMTB Tuntut Penyelesaian Sewa Pakai Lahan Jalan Hauling yang Digunakan PT RCP
 
Diketahui awalnya dalam tahapan seleksi pemilihan kepala desa (Pilkades) tingkat kabupaten, yang digelar oleh panitia kabupaten belum lama ini, untuk desa Banagang di ikuti empat bakal calon, mereka adalah Dedyansah, Anton K, Ahmad Djais dan Adi Ilman.

Dalam seleksi tersebut panitia Pilkades Kabupaten melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen berkas yang di persyaratkan bagi bagi peserta. Adapun persyaratan yang di masukan oleh setiap bakal calon seperti Ijazah, surat pengalaman kerja dan lainnya masing masing-masing memiliki bobot poin.

Singkatnya, setelah di lakukan tes kemudian panitia melakukan perhitungan bobot poin untuk masing-masing calon, dan setelah itu langsung di umumkan di sembari disaksikan di hadapan peserta lainnya.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Sambut Kunker Komisi IX DPR RI, Bahas Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Setelah di lakukan perangkingan jumlah bobot poin, kemudian panitia mengumumkan hasilnya. Alhasil poin tertinggi pertama adalah Ahmad Djais 246 poin disusul Adi Ilman 230 poin, kemudian Dedyansah 202 poin dan urtan terakhir Anton K dengan 198 poin.
 
Dari hasil perhitungan itu, Anton K hanya mendapat nilai paling rendah sehinggga di anggap oleh panitia tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sementara bakal tiga calon lainnya di anggap memenuhi syarat pencalonan, karena di Pilkades kali ini hanya ada tiga calon yang mengikuti Pilkades.
 
Meskipun begitu walau nilainya rendah dan hanya urutan ke 4 (tidak memenuhi syarat), namun Anton K tak putus asa.
 
Seiring perjalanan waktu, Anton K yang hanya selisih 4 poin dengan Dedyansah, melihat ada celah sehingga ia melayangkan surat protes. Hal ini dikarenakan pada saat pemberkasan seleksi ditingkat panitia desa, salah satu bakal calon tak memasukkan dokumen surat pengalaman kerja kepada panitia Pilkades desa, sampai batas waktu yang di tentukan.

Baca Juga: Happy Ending, Anwar Hafid-Reny Lamadjido Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

Belakangan di ketahui Dedyansah baru memasukkan berkas tersebut, namun sudah melewati batas waktu yang di tentukan. Hal itulah yang di soalkan Anton K.
 
Singkatnya keberatan Anto K diterima oleh Kepala Dinas tersebut, selanjutnya Kadis PMD menggelar rapat terbuka mengundang sejumlah pihak terkait.
 
Dari hasil rapat disimpulkan untuk dilakukan seleksi kembali dan di lakukan perangkingan bobot nilai yang baru.
 
Namun dalam seleksi tahap dua itu hanya 2 bakal calon kades yang mengikutinya yaitu Anton K dan Dedyansah.
 
Pantauan media ini, suana di aula tempat seleksi Pilkades Banagang berlangsung malam itu menjadi pusat perhatian publik. Bahkan Kepala dinas terlihat beberapa kali keluar masuk ruang kerjanya seperti ada beban terpikirkan.

Baca Juga: Penerimaan Polri 2025 Dibuka! Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Lengkap disini
 
Setelah di lakukan seleksi kembali kemudian panitia Pilkades Kabupaten  melakukan penilaian bobot poin, hasil akhirnya panitia Kabupaten mengumukan Anton K tetap 198, sementara nilai Dedyansah  berkurang menjadi 189 poin, dengan begitu Anton K menepati urutan ketiga dan berhak mengikuti Pencalonan, sementara Dedyansah menempati urutan ke 4 ( tidak memenuhi syarat).
 
Usai di lakukan perhitungan dan perangkingan kembali oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten, kemudian di buatkan berita acara dan di tandatangani kedua calon serta di saksikan peserta lainnya.

"Alhamdulillah, akhirnya saya dinyatakan berhak mengikuti mengikuti konstestasi Pilkades Desa Banagang, dan saya berharap doa dan dukungan  masyarakat disana dan jika terpilih saya siap memberikan pelayanan maksimal kepada warga,"
 
Diketahui Anton K sebelumnya juga pernah menjabat kepala Desa Banagang 2 periode, setelah itu sempat istirahat dan kembali berkompetisi.***

Tags

Terkini