pemerintahan

Gubernur Sulteng Tegaskan Larangan Mengangkat Tenaga Non-ASN Baru Di OPD

Kamis, 9 Januari 2025 | 22:07 WIB
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura

METRO SULTENG- Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura telah menerbitkan surat edaran tentang larangan pengangkatan non ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu poin utamanya melarang pengangkatan pegawai non ASN untuk mengisi posisi ASN dengan harapan memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi sebagai ASN serta menata kembali organisasi Pemda dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Gubernur sulawesi tengah usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah daerah yang diikuti seluruh gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia menyampaikan bahwa pengadaan CASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahap I berjumlah 5.330 formasi P3K, dari jumlah tersebut dinyatakan lulus sebanyak 2.408.

Baca Juga: Gen-Z Anggota DPD-RI Dapil Sulteng Serap Aspirasi, Siapa Dia?

Sementara untuk pengadaan P3K tahap II masih dalam proses pendaftaran sampai dengan 15 Januari 2025 dan diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang tidak terdata di BKN dan bekerja min 2 tahun di Pemprov Sulteng.

Edaran larangan pengangkatan Honorer di Lingkup Pemprov Sulteng

Penyampaian tersebut dikatakan lamgsung Gubernur Sulawesi Tengah saat rakor virtual hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Menpan RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof. Zudan, pada Rabu (8/1/25).

Rapat ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memastikan sinergi perencanaan, penganggaran, dan mekanisme perekrutan tenaga Non-ASN pada setiap daerah di Indonesia dapat berjalan tepat waktu.***

Tags

Terkini