pemerintahan

Gubernur Sulteng Resmi Cabut SE Penyakit Anthraks dan Penutupan Sementara Pemasukan Ternak Ruminansia Asal Provinsi Gorontalo

Jumat, 19 Juli 2024 | 11:32 WIB
Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Hj. Rohani Mastura, M.Si. (Foto : Ist)

METRO SULTENG- Penerbitan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang kewaspadaan terhadap penyakit Anthraks dan penutupan sementara pemasukan ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo mengundang polemik.

Oleh karena itu, Gubernur provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk melakukan kajian kembali Penyebaran Penyakit Antraks Hewan.

Dari hasil kajian kedua ditemukan bahwa saat ini Penyebaran Penyakit Antraks Hewan di Sulawesi Tengah Tidak mengkwatirkan.

Baca Juga: Era I Wayan Suardi, Kejaksaan Morowali Getol Selamatkan Kerugian Negara dan Aktif Membantu Masyarakat

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Sulteng secara resmi mencabut surat edaran nomor 8 Tahun 2024 tentang kewaspadaan terhadap penyakit Anthraks dan penutupan sementara pemasukan ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo.

surat edaran pencabutan SE Nomor 8 Tahun 2024

"Dengan Adanya Aspirasi dari Pemerintah Gorontalo sehingga Gubernur memerintahkan untuk melakukan kajian Kembali , dan atas hasil kajian bahwa saat ini Penyebaran Penyakit Antraks Hewan tidak Mengkwatirkan Sehingga Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan Surat edaran pencabutan SE Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024," ucap Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Hj. Rohani Mastura.

Pencabutan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap penyakit Anthraks dan penutupan sementara pemasukan ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024 , Tentang Pencabutan SE Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: BRI dan Kejari Morowali MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Salahsatu Poinnya Persoalan Kredit Macet

Rohani berharap, kasus Penyakit Antraks tidak  terjadi lagi.

 "Semoga Kedepan tidak terjadi lagi ada Kasus Penyakit Antraks Baik Di Gorontalo dan Di Sulawesi Tengah bahkan Di Wilayah Pulau Sulawesi," harapnya.

Rohani mengakui kronologis terbitnya SE yang kurang koordinatif hingga mengundang polemik.

Namun Rohani menjelaskan terbitnya SE Gubernur Sulawesi Tengah Terhadap kewaspadaan terhadap Penyakit Antraks dan Penutupan sementara  Pemasukan Ternak Rumanusia Asal Provinsi Gorontalo , Surat Edaran itu dilakukan atas kajian dari Tim Teknis Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjaga agar penularan Penyakit Antraks Tidak Menyebar Ke Sulawesi Tengah.***

Tags

Terkini