METRO SULTENG – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Abdul Rachmansyah Ismail, telah resmi tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati Morowali mulai 1 Juli 2024. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura nomor: 800.1.11.7./200.1/BKD-G.ST/2024.
Rachmansyah tidak lagi menjabat Pj Bupati Morowali, Sulawesi Tengah, karena sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Yang bersangkutan berniat mencalonkan Bupati Morowali di Pilkada 2024.
Baca Juga: Kisah Sedih Ibu dari Batam, Minta Pj Bupati Morowali Tertibkan ASN yang Abaikan Mutasi
Namun, beredar kabar bahwa mantan Pj Bupati Rachmansyah Ismail meski tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati, tapi masih menandatangani undangan Jambore PKK tingkat kabupaten tahun 2024 yang dilaksanakan Sabtu 6 Juli 2024, di Alun-alun Rujab Bupati Morowali Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah.
Dalam undangan Jambore PKK tersebut, mantan Pj Bupati Morowali yang bertandatangan dan dibubuhi cap. Undangan itu beredar luas dan jadi bahan perguncingan.
Pantauan wartawan, saat pembukaan Jambore PKK, Sabtu (6/7/2024), tampak foto mantan Pj Bupati Rachmansyah dan istri dengan pakaian resmi, masih dipajang di depan stand pameran. Tak sedikit tamu undangan heran dengan kondisi itu.
Baca Juga: Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, FMI ditahan Polda Sulteng
Bahkan mantan Pj juga dikabarkan masih menggunakan jabatannya dan fasilitas lainnya untuk kepentingan dinas di Pemkab Morowali.
“Ini bagaimana, bukannya Pj Rachmansyah sudah tidak lagi menjabat setelah ada SK dari Gubernur Sulteng? Kenapa beliau masih menandatangi undangan dan akan membuka kegiatan,” sesal sumber media ini.
Dalam pasal 335 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, disebutkan bahwa cuti diluar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
Mantan Pj Rachmansyah diketahui mengajukan CLTN sejak tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024. Ini sesuai dengan surat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah menindaklanjuti permohonan cuti.
Untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Kabupaten Morowali, Gubernur H. Rusdy Mastura menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs. Yusman Mahbub sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Penunjukan itu berdasarkan surat nomor: 100.1.4.2/803/RO.PEMOTDA. Mulai tanggal 1 Juli 2024, Yusman Mahbub resmi menjabat sebagai Plh Bupati Morowali hingga dilantiknya Penjabat (PJ) Bupati yang baru.
Baca Juga: GRD-KK Dorong BNNP Sulteng Usut Tuntas Oknum Anggota BNN Morowali yang Disinyalir Terlibat Narkoba
Dalam pertimbangannya, Gubernur Sulteng menyatakan bahwa penggantian Pj Bupati Morowali Rachmansyah, sebagai langkah untuk memastikan kelancaran pelayanan pemerintahan dan keberlangsungan administrasi di Kabupaten Morowali selama masa cuti Pj Bupati Rachmansyah.