METRO SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura memiliki landasan yang kuat terkait usulan penggantian A.Rachmansyah Ismail dari posisi Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Morowali.
Sebelum melayangkan surat usulan penggantian Pejabat (Pj) Bupati Morowali ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, Gubernur Rusdy Mastura telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas politik Pj Bupati Morowali jelang Pilkada 2024.
Diketahui, Gubernur Sulteng sebanyak dua kali bersurat ke Mendagri ihwal Pj Bupati Morowali A.Rachmansyah Ismail. Surat pertama tanggal 30 April 2024, lalu disusul surat kedua tanggal 15 Mei 2024.
Baca Juga: Pj Bupati Morowali Segera Diganti, Tiga Nama Sudah Dikirim Gubernur ke Mendagri
Inti dari kedua surat Gubernur Sulteng itu ada dua hal. Pertama, melaporkan dugaan aktivitas politik Pj Bupati Morowali yang telah mendekati sejumlah partai politik terkait pemilihan Bupati Morowali 2024. Hal ini melanggar netralitas sebagai seorang ASN.
Kedua, meminta Mendagri memproses penggantian Pj Bupati Morowali berdasarkan usulan yang baru. Gubernur telah mengusulkan tiga nama sebagai penggantinya.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng yang dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas politik dan ketidaknetralan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, angkat bicara.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng, Fitri Mastura, mengakui bahwa sebelum gubernur bersurat ke Mendagri, ada laporan masyarakat yang masuk. Mereka melaporkan Pj Bupati Morowali yang dilantik bulan September 2023 tersebut.
Laporan-laporan tersebut menguatkan indikasi bahwa Pj Bupati Morowali telah mendekati partai politik dan mengampanyekan dirinya jelang Pilkada 2024 di Morowali.
Laporan tidak hanya diterima BKD, tapi sudah sampai kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) dan Gubernur Sulawesi Tengah. Bahkan juga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Laporannya disertai bukti dokumentasi berupa foto sebagai pendukung," kata Fitri dihubungi via telepon Sabtu siang (8/6/2024) di Palu.
Menanggapi laporan itu, ujar Fitri, Gubernur Sulawesi Tengah sempat mengirim surat resmi kepada Pj Bupati Morowali Rachmansyah. Meminta yang bersangkutan sebaiknya memilih Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bila sudah mendekati partai politik. Dan jika sudah ditetapkan menjadi calon, silakan mundur dari ASN.
Setelah menerima surat dari Gubernur Sulteng, kata Fitri, Pj Bupati Morowali akhirnya mengajukan CLTN ke BKN melalui BKD Sulteng. Hal itu sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Antisipasi Kekurangan Pakan Ternak, Koramil 1311-04 Bergerak Tanam Jagung Bisi 2