METRO SULTENG - Pembentukan Kabupaten Kepulauan Togean di Provinsi Sulawesi Tengah, tinggal menunggu penetapan dari Pusat. Sebab, persetujuan di tingkat daerah, baik kabupaten maupun provinsi, sudah ada dan final.
"Secara aturan dan mekanisme, di tingkat daerah sudah setuju. Baik persetujuan dari kabupaten induk maupun provinsi. Saat ini, dokumen persetujuan daerah sudah dibawa ke pusat," kata Asisten 1 bidang Pemerintahan Pemprov Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin D Yambas, Kamis siang (2/5/2024) di Palu.
Baca Juga: Penantian Panjang, Akhirnya Kepulauan Togean Jadi Kabupaten Baru di Sulawesi Tengah
Menurut Fahrudin, sebelum DPRD Kabupaten Tojo Una-una dan Pemda Tojo Una-una memberi persetujuan, lebih dulu dilakukan kajian teknis dan ilmiah dari tim yang dibentuk. Kajian itulah yang menjadi dasar persetujuan kedua lembaga (DPRD dan Pemda) tersebut.
Setelah adanya persetujuan dari kabupaten induk, ditindaklanjuti di tingkat provinsi. Hasilnya, Pemda dan DPRD Provinsi Sulteng pun memberi persetujuan melalui paripurna atas persetujuan pembentukan Kabupaten Kepulauan Togean.
"Sudah oke di tingkat daerah, sekarang kita bawa ke pusat. Bola-nya sekarang ada di pusat, untuk meresmikan Kabupaten Kepulauan Togean dengan mengeluarkan UU DOB-nya," jelas Fahrudin.
Rapat paripurna DPRD Sulteng hari itu dipimpin oleh Wakil Ketua M Arus Abdul Karim bersama Wakil Ketua Hj. Zalzulmida Djanggola dan Wakil Ketua Muharam Nurdin.
Baca Juga: Pria Diterkam Buaya di Togean Ditemukan Tak Bernyawa
Paripurna dirangkaikan dengan pembacaan dan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sulawesi Tengah dan anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Adapun isi persetujuan tersebut yaitu:
1. Menyetujui calon pembentukan daerah otonomi baru Kebupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-una.
2. Ibu kota calon daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean ditetapkan di Wakai.
3. Wilayah dalam daerah meliputi 6 kecamatan yakni Kecamatan Batudaka, Kecamatan Una-Una, Kecamatan Togean, Kecamatan Talatako, Kecamatan Walea Kepulauan, dan Kecamatan Walea Besar.
4. Menyetujui pemberian dukungan dana penyelenggraan pemerintahan daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 tahun berturut-turut, serta untuk pemilihan bupati dan wakil bupati daerah otonomi baru Kepulauan Togean pertama kali, yang dilakukan disesuaikan dengan keuangan daerah. ***