Penantian Panjang, Akhirnya Kepulauan Togean Jadi Kabupaten Baru di Sulawesi Tengah

photo author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 13:24 WIB
Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean.
Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean.

METRO SULTENG- Setelah melalui penantian yang cukup panjang, akhirnya rencana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean sebentar lagi akan menjadi kabupaten baru di Sulawesi Tengah.

Penetapan DOB Kabupaten Kepulauan Togean resmi ditetapkan dan disetujui pada rapat pripurna masa persidangan ke-2 Tahun ke-5  DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (30/04/24) kemarin.

Kabupaten Kepulauan Togean merupakan hasil pemerakaran dari Kabupaten Tojo Una-Una.

Baca Juga: Ratusan Warga Ikuti Halabihalal Bersama PT Vale IGP Morowali dalam Suasana Hari Raya Idul Fitri

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Wakil Ketua H. Mohammad Arus Abdul Karim bersama Wakil Ketua Hj. Zalzulmida Djanggola dan H. Muharam Nurdin.

Paripurna hari itu juga sekaligus dirangkaikan dengan pembacaan dan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sulawesi Tengah dan Anggota DPRD Sulawesi Tengah.

Adapun isi persetujuan tersebut antara lain:

1. Menyetujui calon pembentukan daerah otonomi baru Kebupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-Una.

2. Ibu kota calon daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean di tetapkan di Wakai.

Baca Juga: SALUT, Kurir Online di Ampana Bantu Pengobatan Penderita Tumor Ganas dan Buka Donasi Hanya Bermodalkan Sosial Media

3. Wilayah dalam daerah meliputi 6 Kecamatan yakni Kecamatan Batudaka, Kecamatan Una-Una, Kecamatan Togean, Kecamatan Talatako, Kecamatan Walea Kepulauan, dan Kecamatan Walea Besar.

4. Menyetujui pemberian dukungan dana penyelenggraan pemerintahan daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 tahun berturut-turut serta untuk pemilihan bupati dan wakil bupati  daerah otonomi baru Kepulauan Togean pertama kali, yang dilakukan di sesuaikan dengan keuangan daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X