METRO SULTENG - Rombongan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah berkunjung ke kantor hukum Visi Law Office, Febryansyah dkk, di Jakarta pada Rabu (31/1/2024).
Visi Law diketahui menjadi kuasa hukum 11 kepala daerah yang saat ini mengajukan gugatan judicial review pemangkasan masa jabatan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Clara Wembem Vs Polda Sulteng di PN Palu Ditunda
Kedatangan rombongan Pemprov ke kantor hukum Visi Law, dipimpin staf ahli bidang pemerintahan dan kesra Dr. Rohani Mastura.
Selain Rohani Mastura, ada juga Karo Hukum Pemprov Adiman, Karo Pemerintahan dan Otda Dahri Saleh, dan beberapa orang lainnya.
Turut serta Bupati Banggai Laut Sopyan Kaepa, dan beberapa staf dari Kabupaten Sigi.
Kedatangan rombongan Pemprov Sulteng untuk mendiskusikan tentang judicial review UU Pilkada terkait pemangkasan masa jabatan kepala daerah.
Rohani Mastura mengatakan, kedatangan mereka guna memberikan dukungan terhadap uji materi Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sehingga ada pemangkasan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Dalam diskusi bersama Febryansyah hari itu, disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah sesuai amanat UUD 1945 adalah 5 tahun. Ini juga sesuai Pasal 162 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Pemangkasan masa jabatan menimbulkan diskriminasi terhadap kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020. Ada sebayak 270 kepala daerah atau hampir 50% kepala daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati, Walikota /Wakil Walikota yang terkena dampak," kata Febryansyah kepada rombongan dari Sulteng.
Di Sulawesi Tengah sendiri, yang terdampak masa jabatannya dipangkas selain Gubernur/Wakil Gubernur yaitu: Bupati/Wakil Bupati Balut, Banggai, Tojo Una Una, Poso, Morut, Tolitoli, Sigi, serta Walikota dan Wakil Walikota Palu.
Baca Juga: Bangunan MDA di Morowali Terancam Tak Terpakai, Bagian Kesra Bingung Siapa Yang Akan Kelola
Febrydiansyah menyampaikan bahwa permohonan uji materi Pasal 201 ayat (7),(8) dan (9) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, telah melalui kajian dari seluruh aspek ketatanegaraan. Vsi Law juga mendapat dukungan dari Asosiasi Kepala Daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.