METRO SULTENG- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Donggala Abdurazak Lakuse menegaskan, Program mengatasi kemiskinan ekstrem yang berada di 5 kecamatan sudah sesuai Juknis.
Kabupaten Donggala sendiri mendapatkan alokasi sebesar Rp 6.680.000.000 yang mencakup 668 Kepala Keluarga. Setiap Rumah Tangga Miskin (RTM) medapat bantuan maksimal 10 juta per KK .
"Awalnya penerima 668 KK menjadi 719 KK, hal ini disebabkan hasil verifikasi tim di tiap desa. Sebabnya, harga permintaan RTM bervariasi, ada yang hanya 7 juta, dan tidak mencapai 10 juta" jelas Kadis, Selasa (16/1/2024)
Menurut Kadis, jika sisa dana tersebut dikembalikan ke provinsi, akan merugikan masyarakat, sehingga Dinsos berinisiatif untuk melakukan subsidi silang untuk penambahan KK yang layak mendapatkan bantuan tersebut.
Selain itu semua data sudah masuk dari tim fasilitator desa, dan Dinsos kabupaten telah menyerahkan ke Provinsi untuk diverifikasi lagi apakah layak menerima atau tidak.
"Uang itu dari provinsi langsung ke pemda donggala kemudian melalui dinas sosial langsung ke Bank Sulteng.jadi dana itu cuma numpang lewat saja ke kami langsung ke penerima," terangnya.
Kadis menjelaskan, dinas maupun desa tidak mengetahui soal penulisan tangan angka di buku rekening penerima karena semua proses lewat Bank Sulteng.
Baca Juga: Polres Tolitoli Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp4,5 Milyar
Sementara jumlah dana yang diterima sesuai pengajuan proposal dari masyarakat penerima berdasarkan kebutuhannya.
"Ada yang terima 7 juta per kk itu bukan ditentukan dari dinas tapi mereka sendiri jasi itu bukan pemotongan tapi terganrung proposalnya," tutup nya.
Perlu diketahui program Gercep sebesar Rp6,6 miliar lebih untuk Kabupaten Donggala di 5 kecamatan yakni Banawa Selatan, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung dan Sojol.
Dengan sasaran rumah tangga miskin (RTM) yang belum menerima bantuan peningkatan ekonomi/pendapatan keluarga, yang ditetapkan melalui hasil Musyawarah Desa (Musdes).***
(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)