pemerintahan

Gubernur Sulteng Lantik Pj Bupati Donggala Moh. Rivani Pakamundi, Publik Pertanyakan Status Rivani

Selasa, 16 Januari 2024 | 15:29 WIB

METRO SULTENG-Hari ini Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, melantik Pejabat Bupati Donggala Moh. Rivani Pakamundi.

Dalam surat undangan pelantikan yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng itu akan dilaksankan di lantai III ruangan polibu kantor Gubernur Sulteng jalan Dr. Samratulangi Palu.

Pelantikan PJ Bupati Donggala itu menuai sejumlah pertanyaan masyarakat terkait status Moh.Rivani Pakamundi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Baca Juga: PT IMIP Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Bahodopi Morowali

Sebelumnya Rivani menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, kemudian ditetapkan Penyidik Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipiter tertanggal 21 Juli 2023.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jampidsus Kejaksaan Agung yang dikirimkan oleh Bareskrim Mabes Polri Nomor  B/331/VII/RES.5.5-2023/Tipidter tertanggal 21 Juli 2023. Yang ditandatangani Kombes Pol Nunung Syaifuddin, selaku wakil direktur dan penyidik.

Baca Juga: Pabrik Bir di Arab, Pertama dalam Sejarah Dibangun di Uni Emirat Arab, Inilah Perbedaan Uni Emirat Arab vs Arab Saudi

Dalam surat tersebut diuraikan bahwa penyidik menetapkan tersangka dalam tindakan pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dan atau Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

Perlu diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/30/III/2023/Tipidter tertanggal 6 April 2023.

Baca Juga: Inilah Koleksi Empat Jam Tangan Seiko Presage Craftsmanahip: Enamel, Urushi Lacquer, Arita Porcelain dan Shippo Enamel

Kemudian Bareskrim Mabes Polri langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor .Sprin.Sidik/156/IV2023/Tipiter, tertanggal 6 April 2023.***(Tim/Metrosulteng)

 

Tags

Terkini