METRO SULTENG-Hari ini Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, melantik Pejabat Bupati Donggala Moh. Rivani Pakamundi.
Dalam surat undangan pelantikan yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng itu akan dilaksankan di lantai III ruangan polibu kantor Gubernur Sulteng jalan Dr. Samratulangi Palu.
Pelantikan PJ Bupati Donggala itu menuai sejumlah pertanyaan masyarakat terkait status Moh.Rivani Pakamundi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Baca Juga: PT IMIP Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Bahodopi Morowali
Sebelumnya Rivani menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, kemudian ditetapkan Penyidik Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipiter tertanggal 21 Juli 2023.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jampidsus Kejaksaan Agung yang dikirimkan oleh Bareskrim Mabes Polri Nomor B/331/VII/RES.5.5-2023/Tipidter tertanggal 21 Juli 2023. Yang ditandatangani Kombes Pol Nunung Syaifuddin, selaku wakil direktur dan penyidik.
Dalam surat tersebut diuraikan bahwa penyidik menetapkan tersangka dalam tindakan pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dan atau Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 56 KUHPidana.
Perlu diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/30/III/2023/Tipidter tertanggal 6 April 2023.
Kemudian Bareskrim Mabes Polri langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor .Sprin.Sidik/156/IV2023/Tipiter, tertanggal 6 April 2023.***(Tim/Metrosulteng)