pemerintahan

Lampu Rotator Mobil Polisi Lalu Lintas di Seluruh Indonesia di Pasangi Scotlight Tujuannya untuk Ini

Jumat, 5 Januari 2024 | 12:45 WIB
Scren,lampu rotator Mobil lalu lintas dipasangi scotlight

METRO SULTENG- Dalam refleksi tahunan Polri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mendapat masukan dari Budayawan Sujiwo Tejo.

Dihadapan Kapolri, Sujiwo Tejo menberi masukan soal lampu rotator mobil polisi lalulintas yang dianggapnya menyilaukan pengendara lain saat berada dijalan.

"Bisa ngga lampu biru mobil polisi itu diganti hijau, karena di mata sakit banget pak kalau ditol. Begitu disalip pak sama mobil itu lansung sakit pak,"urai Tejo memberi masukan saat refleksi tahunan Polri.

Baca Juga: 1.797 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Untuk Pengamanan Kampanye di Tahun 2024

Saat Tejo memberikan masukan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tampak serius menulis setiap masukan. Wujud Polri terima masukan ini langsung diaplikasikan ke setiap mobil lalulintas polisi di seluruh Indonesia.

Saat ini Polri menerima saran, kritik dan masukan dari Masyarakat, Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Korps lalulintas (KAKORLANTAS) Polri Aan Suhanan dalam akun tiktok @hermanhadibasuki atau yang dikenal pak Babhin.

Baca Juga: Jajaran Kodim 1311 Morowali Berkunjung Ke Pasar Sentral Kolonodale Pastikan Kenyamanan dan Kebersihan Pedagang

"Polri saat ini telah terbuka menerima masukan, kritik dan saran dari Masyarkat, jadi kami lansung tindak lanjuti dengan memasangkan scotlight bagian belakang pada lampu rotator mobil lalulintas polisi agar tidak menyilaukan mata pengguna jalan lainnya,"jelas Kakorlantas Polri saat berbincang dengan Pak Babhin.

"Jadi Polri bukan lembaga anti kritik ya jenderal,"ucap Babhin kembali bertanya.

Aan Suhanan kemudian menjawab bahwa Polri saat ini telah terbuka, baginya kritikan dari Masyarakat itulah yang akan membangun untuk Polri.

Baca Juga: Evakuasi Korban Tabrakan Kereta Api Bandung Raya Terhambat Warga Yang Menonton, 2 Gerbong KRD Belum Bisa Diakses

Terkait soal warna biru lampu rotator mobil polisi lalu lintas, Kakorlantas Aan Suhanan menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam regulasi, dimana ada tiga warna yang digunakan berlalu lintas di Indonesia.

"Warna merah untuk kendaraan yang mempunyai hak utama dalam berlalu lintas seperti ambulance atau pemadam kebakaran, warna kuning untuk kendaraan yang mengangkut muatan khusus artinya warna kuning untuk peringatan seperti mobil yang membawa barang berbahaya,mobil derek, selanjutnya warna biru khusus untuk kendaraan petugas kepolisian,"jelas Kakorlantas Polri Aan Suhanan.***

 

Tags

Terkini