METRO Sulteng - Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1445 H/2024 M tahap pertama mulai digelar serentak di seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Provinsi se-Indonesia pada 23 Desember 2023.
Seleksi tersebut dilakukan secara digital dengan Computer Assested Test (CAT).
"Total ada sekitar 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut CAT," terang Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie.
Terdapat 1.471 kuota petugas haji yang tersedia, terdiri atas 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah), serta 598 ketua kloter dan 598 pembimbing ibadah kloter.
"Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi. Tahap provinsi akan diikuti dua kali lipat dari formasi yang tersedia, jumlahnya 2.942 orang,” ujar Anna Hasbie.
Anna menjelaskan, peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi diumumkan pada hari ini, Senin (25/12/2023) melalui aplikasi Pusaka SuperApps yang bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi.
Pada tingkat provinsi, lanjut dia, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.
“Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” terang Anna.
Anna Hasbie mengatakan, proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik.
Menurutnya, tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat. Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 46.000.
“Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” ujarnya.
Kata Anna, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
“Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” tandasnya.
Untuk diketahui, setelah menghadapi Computer Assited Test (CAT), Sabtu, 24 Desember 2023, para peserta tes petugas haji menunggu hasil kelulusan tahap pertama, tingkat Kemenag kabupaten/kota. Aspek penilaian di tahap satu didasarkan pada penilaian kelengkapan administrasi dan hasil ujian CAT sesuai Kepdirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 354 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.
Bobot nilai kelengkapan administrasi sebanyak 40% dan hasil CAT sebanyak 60%. Peserta yang lulus tahap pertama selanjutnya berhak maju ke tes tahap kedua di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.