METRO SULTENG - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), belum juga mengembalikan jabatan Kades Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, yang diberhentikan sementara pada 13 Oktober 2023.
Hal itu dikarenakan putusan ontslagh Pengadilan Negeri (PN) Poso terhadap kasus pidana Kades Tamainusi nonaktif, Ahlis, akan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
"Sudah ada pernyataan dari JPU Cabjari Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara. Mereka akan melakukan kasasi. Dalam hukum acara, paling lama 14 hari waktu diberikan pasca putusan pengadilan apabila ada upaya kasasi. Kalau banding hanya 7 hari," kata Andi Parenrengi sepulang berkoordinasi dengan Cabjari Kolonodale pada Jum'at sore (22/12/2023).
Diketahui, pada Selasa siang (19/12/2023) lalu, PN Poso memutus ontslagh kasus pidana penebangan kayu di areal hutan yang melibatkan Kades Tamainusi nonaktif. Putusan ontslagh artinya putusan bebas dari segala dakwaan JPU. Perbuatan Kades dinyatakan bukan merupakan perbuatan pidana.
Kadis PMD menuturkan, pihak Cabjari akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemda melalui Dinas PMD, apabila memori kasasi sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung di Jakarta.
"Tadi kami meminta, ada surat pemberitahuan ke kami saat memori kasasi dikirimkan JPU ke MA. Supaya ada bukti administrasi kami di pemda," sebut Kadis PMD.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Pidana Kades Tamainusi Nonaktif Diputus Ontslagh PN Poso
Berhubung JPU akan melakukan kasasi, maka Dinas PMD tidak mau buru-buru untuk mengembalikan jabatan Kepala Desa Tamainusi. Kecuali sudah ada putusan inkrah kasus pidananya, dimana Kades Tamainusi dinyatakan tidak bersalah atau bebas.
"Menunggu inkrah dulu. Ketika putusannya sudah inkrah dan bebas, maka jabatan Kades langsung kami kembalikan seperti semula," terang Andi Parenrengi. ***