METRO SULTENG - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng, menyelenggarakan sosialisasi tugas dan fungsi KI khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik, termasuk sengketa informasi Pemilu dan Pilpres melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Sosialisasi digelar di restoran Kampung Nelayan, Palu, pada Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Komisioner KI Sulteng Hadiri Apresiasi Desa Terbuka Di Jakarta, Berikut 10 Desa Raih Penghargaan
Sosialisasi dibuka Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sulteng, Dr. Fahrudin D Yambas, dengan membacakan sambutan tertulis Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura.
Asisten I mengatakan, Pemilu adalah iven penting dalam kehidupan demokrasi bangsa yang mesti dijaga keluhurannya.
Oleh karena itu, masyarakat sebut Asisten I memiliki hak penuh untuk mengetahui setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Dihadapan Bhabinkamtibmas, Kapolda Sulteng kembali Tekankan Netralitas Polri Hadapi Pemilu 2024
“Saya berharap sosialisasi ini menjadi wahana bagi partai politik dan calon legislatif untuk berdiskusi dalam memperkuat transparansi pemilu serta meningkatkan peran dan tanggungjawab kita dalam menjaga integritas pemilu,” ujar Asisten I demi terwujudnya Pemilu yang demokratis.
“Semoga (peserta) bisa menyerap pengetahuan tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dengan lebih baik,” harapnya.
Baca Juga: 659 Pejabat Fungsional Morut Diambil Sumpah. Delis: SCS tidak Berat bila ASN Bekerja Tulus Ikhlas
Kegiatan diikuti oleh unsur pimpinan dan pengurus partai politik peserta Pemiliu 2024, para calon legislatif dan calon DPD RI serta tim pemenangan calon presiden.
Tampak hadir di acara pembukaan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng Sudaryano Lamangkona dan seluruh komisioner KI Sulteng periode 2021-2025. ***