"Kemenag punya aset sampai bawah dalam bentuk penyuluh agama. Gus Men ingin agar ada ruang perjumpaan antar penyuluh agama untuk bisa saling berdiskusi dan merespons tantangan umat. Maka, dibuatlah regulasi tentang Kelompok Kerja Penyuluh bagi penyuluh lintas agama," jelasnya.
Kemenag juga memiliki pengawas pendidikan agama. Untuk itu, dibuat wadah dalam bentuk Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) lintas agama. "Pokjawas lintas agama akan menjadi ruang bersama agar mereka bisa mendeteksi dini pemenuhan pendidikan agama bagi setiap peserta didik. Cuma memang ada peserta yang belum mendapat hak pendidikan agamanya, nanti pokjawas bisa mengupayakan solusinya," sebutnya.
Selain itu, Kemenag juga punya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru agama.
“Selama ini hanya menjadi wadah guru satu agama. Kedepan, dibentuk forun KKG/MGMP lintas agama sebagai ruang pertemuan dan dialog para guru agama," tandas Wawan. ***