pemerintahan

Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp. 105 Juta Per Jemaah, Ini Alasannya!

Selasa, 14 November 2023 | 17:24 WIB
Kemenag RI usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta per setiap jamaah. Namun ini merupakan usulan awal yang nantinya masih dibahas bersama Panja (panitia kerja) (foto : ilustrasi)

METRO SULTENG - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta per setiap jamaah. Namun ini merupakan usulan awal yang nantinya masih dibahas bersama panitia kerja (Panja). Dan usulan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII, Senin (13/11/2023).

Raker ini mengagendakan pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi menyepakati Moekhlas Sidik sebagai Ketua Panja yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji di tahun 2024,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/11/2023), dikutib dari laman sulteng.kemenag.

Sesuai Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun terkait biaya haji 1445 H/2024 M atau Bipih yang dibebankan kepada setiap jemaah baru akan ditetapkan usai usulan BPIH disepakati.

“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” kata Menag.

Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024, dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah dalam Raker DPR kemarin, hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.

“BPIH yang diusulkan Pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah, dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” jelas Menag.

Sebagai informasi, Pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp. 98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp. 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp. 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari Nilai Manfaat sebesar rata-rata Rp. 40.237.937 (44,7%).

Alasan Biaya Haji 2024 Naik

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, kenapa usulan BPIH 2024 yang disampaikan Pemerintah ke DPR lebih tinggi dibanding biaya haji 2023, itu karena ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab antara lain, kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan. 

“Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp. 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp. 4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp. 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp. 4.266,” jelas Hilman.

Halaman:

Tags

Terkini