pemerintahan

Pengadilan Agama Banggai Melaksanakan Kegiatan Verifikasi Isbat Nikah di Desa Kendek Banggai Laut

Sabtu, 4 November 2023 | 10:05 WIB
Pengadilan Agama Banggai melaksanakan kegiatan verifikasi berkas permohonan isbat nikah di Desa Kendek Kecamatan Banggai Utara Kabupaten Banggai Laut

METRO Sulteng - Untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki buku/surat nikah serta status pernikahannya belum tercatat, Pengadilan Agama Banggai melaksanakan kegiatan verifikasi berkas permohonan isbat nikah bertempat di Kantor Desa Kendek, Kecamatan Banggai Utara Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Jumat (3/11/2023).

Verifikasi berkas permohonan isbat nikah diawasi langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Banggai, Drs. Rusdin dan Hakim Syamsul Ilmi, SHi, MH, Plt. Panmud Permohonan Ismail, SH, serta Analis Perkara Peradilan Nugraha Wisnu Wijaya, SH.

Baca Juga: KPU Sulawesi Tengah Tetapkan 810 Caleg DPRD Peserta Pemilu 2024

Proses verifikasi berkas ini, juga dihadiri langsung oleh para pemohon isbat nikah.

Panitera Pengadilan Agama Banggai, Drs. Rusdin mengatakan kegiatan verifikasi berkas ini adalah tahap awal dalam proses isbat nikah.

Baca Juga: Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemda Banggai Tahun 2019

"Kami memastikan bahwa semua berkas dan dokumen yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku" katanya.

Sementara itu, para pemohon berharap permohonan pengesahan nikah yang mereka diajukan ke Pengadilan Agama mendapatkan penetapan dan memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Bupati Donggala Kasman Lassa Meninggalkan Utang Kepada Kades Marana Diakhir Massa Jabatannya

Untuk diketahui, sidang isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam. Namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau pegawai pencatat nikah yang berwenang, sehingga perkawinan yang telah terjadi menurut syariat tersebut memerlukan penetapan dari Pengadilan Agama agar dapat dilakukan pencatatan di KUA atau pegawai pencatat nikah yang berwenang. *(EC)

Tags

Terkini