Proses tersebut telah dilakukan dan dimenangkan oleh Lutfin secara beruntun di 3 tingkatan pengadilan yakni di PTUN palu, PTUN Makasar dan Mahkamah Agung (MA). (Tim/Onco/Metrosulteng)
Proses tersebut telah dilakukan dan dimenangkan oleh Lutfin secara beruntun di 3 tingkatan pengadilan yakni di PTUN palu, PTUN Makasar dan Mahkamah Agung (MA). (Tim/Onco/Metrosulteng)