Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:20 WIB
Nadiem Makariem, Ilustrasi Soal Kisi Kisi PAS Ekonomi Kelas 11 Semester 1
Nadiem Makariem, Ilustrasi Soal Kisi Kisi PAS Ekonomi Kelas 11 Semester 1

METRO SULTENG-Penghapusan skiripsi sebagai salah satu kurikulum kelulusan pendidikan Strata Satu di Perguruan Tinggi mengemuka setelah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai standar kelulusan mahasiswa jenjang S1 di perguruan tinggi.

Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari Merdeka Belajar episode ke-26 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek melalui melalui Merdeka Belajar Episode ke-26, standar nasional pendidikan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana.

Baca Juga: Dua Hari Berturut, Gedung DPRD Tolitoli Diseruduk Massa Aksi, Sejumlah Personel Polisi Lakukan Pengawalan

Penyederhanaan terjadi pada sejumlah poin, yakni lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian.

Mahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.

Asalkan, prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis.

Baca Juga: Selamat Datang di Palu Jenderal, Kapolri dan Panglima TNI Sertai Kunjungan Presiden Jokowi

Sedangkan mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya tak harus skripsi, bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini diluncurkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2023 dan 1 September 2023, Lengkap Niatnya

Tugas akhir mahasiswa bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi.

Setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X