METRO SULTENG- Bupati Donggala Dr. Drs Kasman Lassa, SH,MH belum merehabilitasi nama baik Lutfin,S.Sos dan beberapa isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Hingga kini Bupati Donggala masih menyisahkan hutang kepada kepala Desa Marana berdasarkan isi putusan Pengadilan tersebut. Sebelumnya pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu, Bupati Donggala melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan SK pengembalian berdasarkan keputusan Bupati Donggala nomor : 140/0178/Bag.Hukum/2023 tentang pengaktifan kembali Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue priode 2020-2026 ke Ketua PTUN Palu. Kemudian diberikan kepada Lutfin untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Marana.
Baca Juga: Kembalinya Kesatria Berambut Emas, Lutfin dan Ahmad Muhsin Disambut Dengan Upacara Adat
Secara otomatis, SK Bupati Donggala Nomor: 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang pemberhentian Lutfin sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Namun pelaksanaan eksekusi perkara tersebut belum dijalankan sepenuhnya oleh Bupati Donggala diantaranya merehabilitasi nama baik, harkat, martabat serta hak-hak Lutfin.
Perlu diketahui Lutfin melakukan gugatan kepada Bupati Donggala di PTUN Palu pada tahun 2021 terkait surat pemberhentian sementara dirinya sebagai kepala Sesa Marana. Setelah melalui persidangan akhirnya lutfin menang di PTUN Palu.
Bupati Donggala kemudian melakukan banding atas putusan tersebut dan majelis hakim PTUN Makasar menguatkan putusan PTUN Palu. Karrna kalah lagi, Bupati Donggala kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Gelar Upacara Hari Parmuka ke 62, Wakil Bupati Tojo Una Una Ilham Pesan Pramuka Harus Membantu Warga
Pada 12 Januari 2023, majelis hakim Agung kemudian memutuskan tidak menerima memori kasasinyang diajukan oleh 7 orang pengacara Pemda Donggala.
Lutfin yang maju sebagai pihak intervensi karena tidak menggunakan jasa penasehat hukum, perkara tersebut akhirnya dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan.
Tetapi sangat disayangkan hingga saat ini Bupati Donggala Kasman Lassa belum juga menjalankan semua isi Putusan tersebut.
Baca Juga: Laptop Acer Swift Go 14 OLED dengan prosesor AMD Ryzen 5 7640U mulai dijual, Harga Kisaran Rp15 Juta
Putusan perkara di tiga tingkatan yang telah berkekuatan hukum tetap itu yakni perkara Nomor:56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 juncto Putusan Nomor: 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023.
Padahal Ketua PTUN Palu telah memerintahkan Bupati Donggala untuk melaksanakan eksekusi isi putusan dan melaporkan hasil eksekusi pada 15 Juni 2023 lalu.***(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)