METRO SULTENG-Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng melaksanakan konsultasi publik penyusunan Rencana Detail Tata Rang (RDTR), kawasan perkotaan Ampana, yang dilaksanakan di Lawaka Hotel belum lama ini, Selasa (15/08/2023).
Baca Juga: PT Vale Dukung Simposium Sains Internasional Wallacea di Unhas dan Pendirian Program Studi Metalurgi
Kepala Dinas PUPRPKPP Touna Muhammad Ilyas menjelaskan, RDTR merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan fungsional.
RDTR mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif.
Baca Juga: Ronny Tanusaputra Siap Maju Gubernur Sulteng jika...
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan pelaksanaan dalam penyusunan RDTR perkotaan Ampana setelah sebelumnya dilaksanakan Fokus Grup Diskusi I dengan agenda penjaringan isu.
Ini juga merupakan instrumen pemberian perizinan investasi di daerah yang dapat langsung digunakan sebagai dasar penerbitan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Baca Juga: Xiaomi Smart Band 8 Pro Dengan Layar 60Hz, Dukungan Somatosensori Diluncurkan Di Cina
Turut hadir OPD Lingkup pemerintah daerah, Lurah, Universitas Tadulako, kepala desa, peserta konsultasi publik lainnya dan secara daring Kabid Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.***