• Sabtu, 23 September 2023

Pemdes Awu di Deadline Seminggu Untuk Menempati Kantor Desa Yang Telah Lama Dibangun Permanen

- Selasa, 30 Mei 2023 | 23:17 WIB
Rapat Forkopimcam terkait penempatan Kantor Desa Awu (Foto : ist)
Rapat Forkopimcam terkait penempatan Kantor Desa Awu (Foto : ist)

METRO sulteng – Pemerintah Desa (Pemdes) Awu diberikan tegang waktu seminggu atau tujuh hari untuk segera pindah dan berkantor di kantor desa yang sudah lama dibangun permanen.

Hal tersebut disampaikan kepada Kepala Desa (Kades) Awu, H. Udin Lumuan pada rapat penyelesaian terkait penempatan kantor Desa Awu yang digelar unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang dipimpin Camat Luwuk Utara, Iskandar Limonu bertempat di ruang rapat Kantor Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (30/5/2023).

Pertemuan penyelesaian permasalahan terkait penempatan Kantor Desa Awu itu dihadiri Danramil 1308-01 Luwuk, perwakilan Kapolsek Luwuk, staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Kepala Desa Awu, Ketua BPD Awu, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMDK Kecamatan Luwuk Utara.

Dalam rapat tersebut dihasilkan dua poin kesepakatan yang dituangkan didalam berita acara antara lain, pertama, Pemerintah Desa Awu dalam jangka waktu satu minggu sejak berita acara ini dikeluarkan bersedia menempati kantor desa tersebut.

Kedua, Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara bersama Forkopimcam bersedia memfasilitasi terkait dokumen hibah tanah kantor desa.

Selain itu, unsur Forkopimcam juga meminta kepada Kades Awu untuk selalu meningkatkan kerja sama antar perangkat dan lembaga yang ada di desa setempat, sehingga program pembangunan bisa terencana dan berjalan dengan baik demi kemajuan desa.

Untuk diketahui, Pemdes Awu sebenarnya sudah memiliki kantor permanen yang boleh di kata cukup memadai karena terdapat beberapa ruangan antara lain, ruang kerja kades, sekretaris desa (Sekdes), para kepala urusan (Kaur), bahkan terdapat ruang kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bukan itu saja, di kantor desa tersebut juga ada fasilitas penunjang diantaranya, jaringan listrik dan air bersih, meja pelayanan umum dan ruang tunggu serta peralatan penunjang operasional kantor lainnya.

Sayangnya, sejak dibangun dari alokasi APBDes tahun 2016 silam, kantor tersebut hingga saat ini tidak ditempati Pemdes setempat. Akhirnya, kantor itu difungsikan sebagai Kantor BPD Awu saja.

Sedangkan kades dan perangkat desa (Sekdes dan para kaur) masih berkantor di balai desa lama yang berdinding papan yang sudah belubang, bahkan dikatakan tidak terdapat ruang kerja untuk kades.   

Alasan penolakan Pemdes Awu tidak mau berkantor di kantor desa yang permanen, lantaran lokasi atau tanah yang dibangun kantor desa bermasalah.

Sementara menurut Ketua BPD Awu, Roy Yalume, persoalan sengketa lokasi kantor Desa sudah lama selesai, dan tidak dipersoalkan lagi.

Olehnya, BPD dan warga berharap kantor desa yang sudah dibangun permanen itu bisa digunakan Pemdes Awu untuk penyelenggaraan pemerintah desa. ***

 

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Terkini

RPHJP Sulteng Direvisi, Dishut Libatkan Kementerian LHK

Kamis, 14 September 2023 | 10:29 WIB
X