METRO SULTENG- Pemerintah Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel hingga kini belum melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pelaksanaan Musrembang yang harusnya dilaksanakan ditahun berjalan atau sebelum pelaksanaan tahun anggaran tidak diindahkan oleh Pemdes Balangloe Tarowang bahkan hingga memasuki bulan 5 tahun 2023 ini.
Baca Juga: Kemenag Umumkan 29.109 Peserta Lulus Seleksi Calon PPPK
Menurut pengakuan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa Mansur sudah berkali-kali disurati oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan Musrembang TA 2023 DD, namun tidak digubris oleh Kades Balangloe Tarowang bahkan hingga mencapai surat ke tiga.
BPD mengatakan, infomasi pelaksanaa Musrembang Desa tidak pernah disampaikan oleh Pemerintah Desa kepada BPD Desa, sehingga pelaksanaan Musrembang selalu batal dilaksanakan lantaran BPD tidak ada.
"Waktu PMD surati Pemdes untuk pelaksanaan Musrenbang, Pemdes tidak undang BPD, makanya tidak dilaksanakan karna BPD tidak hadir karena tidak diketahui,jadi batal," kata salah satu anggota BPD Balangloe Tarowan, Kamis (27/4/23).
Begitupun surat kedua hingga ketiga dari DPMD Pemkab Jeneponto untuk menyuruh melaksanakan Musrembang, Pemdes kembali tidak mengundang BPD dan lagi-lagi batal dilaksanakan.
Baca Juga: Jam Tangan Pintar ColorFit Calibre 2 Buzz dari Noise Cocok untuk Kamu Yang Pingin Tampil Modis
"Bahkan hingga bulan 12 tahun 2022 diberikan waktu untuk musrembang lagi, tapi Kades tetap tidak melaksanakan Musrembang itu, dan juga tidak menginformasikan ke BPD," ujar anggota BPD yang tak ingin dibeberkan identitasnya.
Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber, pelaksanaan Musrembang ditingkat Desa hingga pusat wajib, dimana pada level Desa Rencana Kerja Pemerintah atau yang dikenal RKP disusun dan ditetapkan tiap tahunnya, pada tahun berjalan untuk pelaksanaan yang akan datang.
Baca Juga: BPD Mencium Dugaan Penggelapan Dana Desa Balangloe Tarowang Jeneponto, Kades Bakal Dilapor
Seperti contoh, RKP Desa untuk tahun pelaksanaan tahun anggaran 2023 harus sudah disahkan dengan peraturan Desa paling lamat 31 September tahun 2022.
Penjabaran Rencana Kerja Pemerintah dalam Anggaran dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBDesa s.d RAPBN). Dan harus sudah di sahkan paling lambat akhir tahun menjelang awal tahun pelaksanaan.
Tidak terlaksananya Musrembang di Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto ini, sejumlah tahapan pembangunan TA 2023 hingga memasuki bulan 5 ini belum berjalan.***