METRO sulteng- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Dikutib dari laman sulteng.kemenag.go.id, Jumat (28/4/2023), sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi calon PPPK di Kemenag.
"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK di Kementerian Agama," terang Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (27/4/2023) kemarin.
Dikatakan Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Dalama pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus, atau ‘P/L’ yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Kalau untuk kode lainnya berarti dinyatakan tidak lulus," terangnya.
Sementara, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menjelaskan bagi peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Untuk masa sanggah berlangsung selama tiga hari, yakni, 28 April hingga 30 April 2023. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," jelas Nurudin.
"Dan keputusan Panitia nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tambahnya.
Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan berdasarkan kompetensi peserta.
"Jadi, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tegasnya.
Untuk diketahui, pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Kementerian Agama RI tahun anggaran 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama melalui link berikut :