METRO sulteng – Pemerintah Desa (Pemdes) Bunga meminta kepada Pemda Banggai, Sulteng, dalam ini satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) untuk menertibkan hewan ternak sapi yang berkeliaran di badan jalan Trans Sulawesi antara Desa Bunga dan Boun Mandiri, Kecamatan Luwuk Utara.
“Pemdes sudah berkali-kali menyampaikan kalau bisa dieksekusi saja sama Pemda dalam hal ini sebagai eksekutor Pol-PP karena ada Perda (Peraturan Daerah), dan Pemdes Bunga mendukung,” tulis Kepala Desa Bunga, Sarudin Timpo dalam via WhatsApp yang dikirim ke awak media ini, belum lama ini.
Sebab menurut sepengetahuan Kades, Perda penertiban hewan ternak ada, dan Pol-PP yang berwenang menindaklanjuti Perda tersebut. Sementara Pemdes Bunga belum ada Peraturan Desa (Perdes) terkait penertiban hewan ternak.
Sebelumnya diberitakan, sekawanan hewan ternak sapi berkeliaran di badan jalan Trans Sulawesi antara Desa Bunga- Boun Mandiri.
Keberadaan hewan ternak yang sengaja dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya di jalan raya itu dikeluhkan karena selain mengganggu, juga akan membahayakan keselamatan pengguna jalan. ***