METROSULTENG— Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai resmi mengumumkan bahwa kuota permohonan melalui aplikasi M-Paspor untuk bulan Desember telah dibuka. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor baru atau pergantian paspor yang habis masa berlaku dapat segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan hadir sesuai waktu yang telah dipilih.
Sementara itu, untuk penggantian paspor rusak, paspor hilang, maupun permohonan perubahan data, masyarakat tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon cukup datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
Baca Juga: Imigrasi Banggai Imbau Masyarakat: Penulisan Nama di Paspor Tak Sertakan Gelar Apa Pun
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menegaskan bahwa layanan ini disiapkan agar masyarakat semakin mudah dalam mendapatkan akses layanan keimigrasian.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat dan teratur. Pembukaan kuota M-Paspor setiap bulan adalah komitmen kami untuk memberikan kepastian waktu pelayanan” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, juga memberikan apresiasinya atas kesiapan pelayanan Kanim Banggai.
“Kehadiran layanan digital seperti M-Paspor ini merupakan bagian dari upaya mempermudah masyarakat. Namun demikian, fleksibilitas pelayanan tetap kami jaga agar pemohon dengan kebutuhan mendesak tetap bisa terlayani dengan baik,” jelasnya.
Baca Juga: Wamenhub Bantah Isu Bandara Morowali Ilegal: Tegaskan Sudah Terdaftar dan Diawasi Negara
Dengan dibukanya kuota Desember, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap untuk memperlancar proses pelayanan.