METRO SULTENG — Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengelolaan kawasan konservasi laut yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Dukungan itu disampaikan Gubernur Anwar Hafid, yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Muhammad Neng, saat membuka High Level Dialog di Hotel The Grand Sya, Kota Palu, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut bertema “Sustainable and Integrated Management Approaches to Support ICM Planning and MPA Management”.
Baca Juga: Dishut Bahas RTnRHL 2026, Neng: Lahan Kritis Sulteng Meningkat 9.339 Ha
High level dialog diselenggarakan Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan PEMSEA dan PKSPL Institut Pertanian Bogor (IPB) melalui proyek ASEAN ENMAPS.
Dialog tingkat tinggi tersebut dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan beberapa kementerian dan pemerintah daerah. Tujuannya, menyamakan persepsi antar lembaga terkait pengelolaan kawasan konservasi laut, khususnya di Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng.
Gubernur menyampaikan, pertemuan hari itu merupakan tindak lanjut dari forum serupa yang digelar pada April 2025. Fokusnya, pada peningkatan kapasitas dan penyelarasan kebijakan pengelolaan kawasan hutan, pesisir, dan laut, terutama di Kepulauan Togean.
Baca Juga: Diserahkan Wamen Kehutanan, Sulteng Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik Nasional 2025
“Kami yakin, dengan kolaborasi semua pihak, Sulawesi Tengah dapat menjadi kawasan yang dikelola secara terencana, optimal, dan bertanggung jawab, sesuai kemampuan serta karakter daerah kita,” ujar Neng membacakan sambutan Gubernur Sulteng.
Terkait pengelolaaan konservasi Kepulauan Togean, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyiapkan beberapa instrumen dan regulasi daerah sebagai payung hukum pengelolaannya.
Beberapa regulasi tersebut di antaranya:
1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan dan Sumber Daya Alam.
2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Kehutanan.