METROSULTENG – Terhitung 1 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai resmi menghentikan penerbitan paspor biasa dan hanya melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor). Kebijakan ini merupakan bagian dari program transformasi layanan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan keamanan dokumen perjalanan sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan publik.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, menjelaskan e-paspor memiliki chip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor yang terenkripsi dengan teknologi keamanan tinggi. Dokumen ini juga dilengkapi fitur pengaman tambahan, seperti tinta khusus dan hologram, sehingga sulit dipalsukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke paspor elektronik karena lebih aman dan memberikan banyak kemudahan, salah satunya bebas visa ke Jepang. Untuk tujuan ke Eropa atau Amerika, e-paspor sangat disarankan karena banyak negara telah menggunakan sistem pemeriksaan otomatis di bandara,” kata Yusva Aditya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa penerapan layanan e-paspor merupakan langkah strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian.
“Pemberlakuan layanan e-paspor adalah komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang modern, aman, dan berstandar internasional. Kami mendukung penuh pelaksanaannya di Kantor Imigrasi Banggai,” tegasnya.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan e-paspor dapat melakukannya melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan. Kantor juga menyediakan layanan prioritas untuk ibu hamil, lansia, balita, dan penyandang disabilitas. Informasi lebih lanjut tersedia melalui kanal resmi media sosial dan website Imigrasi Banggai.***